Door to door pelaksanaan sosialisasi bpjs ketenagakerjaan informal kepada masyarakat biau.
Syahril Hilumalo | 25 Agustus 2022 | Dibaca 778 kali | DINAS TRANSMIGRASI DAN TENAGA KERJA

Sosialisasi Manfaat BPJS Ketenagakerjaan Informal oleh Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja

Motabi Kambungu saat ini merupakan program unggulan yang digagas oleh Bupati Thariq Modanggu, diharapkan melalui program ini dapat mengoptimalisasi pelayanan publik kepada masyarakat ataupun memberikan edukasi kepada masyarakat dalam bentuk sosialisasi.

Langkah ini pula yg dilakukan oleh Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Gorontalo Utara, untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang manfaat BPJS Ketenagakerjaan Informal yg diintegrasikan melalui Program Motabi Kambungu Edisi 3 di Kecamatan Biau (Kamis, 25 Agustus 2022)

Pada pelaksanaan sosialisasi kali ini, melalui Bidang Hubungan Industrial Dinas Transmigrasi dan Tenaga kerja Kabupaten Gorontalo Utara, melakukan sosialisasi kepada masyarakat di Kecamatan Biau. Pelaksanaan Sosialisasi ini mendapatkan sambutan dan apresiasi yang baik dari masyarakat Biau, walau hanya dilakukan pada tempat seadanya di Aula Kantor Desa Topi, Kawasan Adat Terpencil Desa Didingga, Warung Makan, dan Toko Toko, bahkan Warung Kopi di pinggiran jalan, namun  masyarakat dengan seksama mendengarkan penjelasan tentang manfaat BPJS Ketenagakerjaan dari Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja, Felmy Amu, S.H., M.H.

Dalam Sambutannya Felmy menyampaikan bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS) Ketenagakerjaan, terus berupaya meningkatkan perluasan perlindungan kepesertaan kepada masyarakat khususnya sektor pekerja informal. “BPJS Ketenagakerjaan, ini adalah bentuk dari kehadiran negara dalam memberikan perlindungan di bidang ketenagakerjaan," jelasnya.

"Masyarakat masih lebih familiar dan lebih mengenal  BPJS Kesehatan karena banyak digunakan sehari-hari untuk berobat ke puskesmas dan rumah sakit, tetapi tidak kalah pentingnya juga manfaat perlindungan yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan,” terang Felmy. Menurut Felmy, menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan bukan sekedar untuk memberikan perlindungan kepada diri sendiri tetapi sebagai bagian dari upaya kita semua untuk bisa memberikan perlindungan kepada seluruhnya”.

Terangnya lagi,  Program yang dimiliki BPJS Ketenagakerjaan ada lima program yaitu :

Jaminan kecelakaan Kerja (JKK),

Jaminan Kematian (JKM),

Jaminan Hari Tua (JHT),

Jaminan Pensiun (JP)

serta yang terbaru adalah Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Untuk segmentasi di BPJS Ketenagakerjaan itu ada 2 (dua) kelompok peserta, yaitu Peserta Penerima Upah (PU) dan Peserta Bukan Penerima Upah (BPU).

Segmen Penerima Upah (PU) yaitu tenaga kerja yang bekerja pada perusahaan dan didaftarkan oleh pihak perusahaan.

Untuk segmen Bukan Penerima Upah (BPU) atau sektor informal, yaitu pekerja sendiri, di antaranya Sopir, tukang bentor ataupun ojek, pedagang, pembantu, Petani, Pekebun, Tukang Kayu, Tukang Batu, Nelayan, Marbot Mesjid, Guru Ngaji, Bidan Kampung  dan lainnya.

Untuk sektor Bukan Penerima Upah (BPU) atau Informal, hanya bisa mengikuti tiga program. Yang wajibnya hanya dua program yaitu Jaminan kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Selain itu, ada satu program tambahan yaitu Jaminan Hari Tua (JHT) karena ini sebagai tabungan di saat sudah tidak bekerja lagi.

Dalam sosialisasi ini pula, Masri Mane Adjula, S.AP Selaku Kepala Bidang Hubungan Industrial menjelaskan lebih lanjut bahwa manfaat yang diperoleh jika mengalami resiko kecelakaan kerja, diantaranya :

Pertama, BPJS Ketenagakerjaan akan menanggung biaya transport dari tempat kejadian ke rumah sakit terdekat baik itu darat, laut maupun udara.

Kedua, biaya pengobatan dan perawatan unlimited sesuai dengan kebutuhan medis,

Ketiga, pengganti penghasilan bulanan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB),

Keempat, santunan Cacat yaitu apabila mengalami kecacatan yaitu cacat fungsi, cacat anatomi dan cacat total tetap.

Kelima, santunan kematian karena kecelakaan kerja yaitu sebesar 48 kali upah yang dilaporkan yang diberikan kepada ahli waris, dan apabila terjadi resiko kecelakaan kerja sampai meninggal dunia, maka ahli waris berhak mendapatkan santunan beasiswa untuk 2 orang anak almarhum dari semenjak Taman Kanak – Kanak (TK) sampai Perguruan Tinggi sebesar Total 174 juta.

Keenam, manfaat yang di peroleh untuk Program Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp  42 juta yang diberikan kepada ahli waris, apabila peserta meninggal biasa yang tidak dalam kategori bekerja, seperti sakit atau sedang tidak dalam aktifitas bekerja .


Dan sesuai Instruksi Bupati untuk lebih meningkatkan pelayanan publik, maka selain memberikan sosialisasi dengan mengumpulkan massa, sosialisasi juga dilakukan  dengan cara unik yaitu secara door to door langsung ker rumah - rumah masyarakat di Kecamatan Biau. "Ya, jadi kami tidak hanya diam ditempat, tetapi kami juga turun langsung mendatangi warga di tempat mereka masing masing, ada di Toko, Rumah Makan, Warung/kios dll, ini guna lebih mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, karena kami merasa terpanggil untuk memberitahukan hal ini kepada masyarakat, betapa pentingnya manfaat BPJS Ketenagakerjaan ini untuk jaminan hidup masa depan, jadi kami tidak hanya menunggu masyarakat datang, tapi kami yg harus mendatangi masyarakat,  Jemput bola istilahnya", Tegas Masri.

Yang patut disyukuri, berkat sosialisasi ini, masyarakat dapat memperoleh informasi yang jelas tentang manfaat BPJS Ketenagakerjaan, khususnya sektor Informal. Hasil dari Sosialisasi ini sudah langsung terlihat manfaatnya, dengan terjaringnya 25 Orang yang langsung mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan Informal, dan sampai berita ini diturunkan kami masih menerima WA dari masyarakat yang mengirimkan datanya (KTP), untuk didaftarkan menjadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan Tutup Masri. (#SH)

BAGIKAN :