Sosialisasi Manfaat BPJS Ketenagakerjaan Informal oleh Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja
Motabi Kambungu
saat ini merupakan program unggulan yang digagas oleh Bupati Thariq Modanggu,
diharapkan melalui program ini dapat mengoptimalisasi pelayanan publik kepada
masyarakat ataupun memberikan edukasi kepada masyarakat dalam bentuk
sosialisasi.
Langkah ini pula
yg dilakukan oleh Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Gorontalo
Utara, untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang manfaat BPJS
Ketenagakerjaan Informal yg diintegrasikan melalui Program Motabi Kambungu
Edisi 3 di Kecamatan Biau (Kamis, 25 Agustus 2022)
Pada pelaksanaan
sosialisasi kali ini, melalui Bidang Hubungan Industrial Dinas Transmigrasi dan
Tenaga kerja Kabupaten Gorontalo Utara, melakukan sosialisasi kepada masyarakat
di Kecamatan Biau. Pelaksanaan Sosialisasi ini mendapatkan sambutan dan
apresiasi yang baik dari masyarakat Biau, walau hanya dilakukan pada tempat
seadanya di Aula Kantor Desa Topi, Kawasan Adat Terpencil Desa Didingga, Warung
Makan, dan Toko Toko, bahkan Warung Kopi di pinggiran jalan, namun masyarakat dengan seksama mendengarkan
penjelasan tentang manfaat BPJS Ketenagakerjaan dari Kepala Dinas Transmigrasi
dan Tenaga Kerja, Felmy Amu, S.H., M.H.
Dalam Sambutannya
Felmy menyampaikan bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS)
Ketenagakerjaan, terus berupaya meningkatkan perluasan perlindungan kepesertaan
kepada masyarakat khususnya sektor pekerja informal. “BPJS Ketenagakerjaan, ini
adalah bentuk dari kehadiran negara dalam memberikan perlindungan di bidang
ketenagakerjaan," jelasnya.
"Masyarakat masih lebih familiar dan lebih mengenal BPJS Kesehatan karena banyak digunakan sehari-hari untuk berobat ke puskesmas dan rumah sakit, tetapi tidak kalah pentingnya juga manfaat perlindungan yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan,” terang Felmy. Menurut Felmy, menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan bukan sekedar untuk memberikan perlindungan kepada diri sendiri tetapi sebagai bagian dari upaya kita semua untuk bisa memberikan perlindungan kepada seluruhnya”.
Terangnya lagi, Program yang dimiliki BPJS Ketenagakerjaan ada
lima program yaitu :
Jaminan
kecelakaan Kerja (JKK),
Jaminan Kematian
(JKM),
Jaminan Hari Tua
(JHT),
Jaminan Pensiun
(JP)
serta yang
terbaru adalah Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Untuk segmentasi
di BPJS Ketenagakerjaan itu ada 2 (dua) kelompok peserta, yaitu Peserta Penerima
Upah (PU) dan Peserta Bukan Penerima Upah (BPU).
Segmen Penerima
Upah (PU) yaitu tenaga kerja yang bekerja pada perusahaan dan didaftarkan oleh
pihak perusahaan.
Untuk segmen Bukan
Penerima Upah (BPU) atau sektor informal, yaitu pekerja sendiri, di antaranya Sopir,
tukang bentor ataupun ojek, pedagang, pembantu, Petani, Pekebun, Tukang Kayu,
Tukang Batu, Nelayan, Marbot Mesjid, Guru Ngaji, Bidan Kampung dan lainnya.
Untuk sektor
Bukan Penerima Upah (BPU) atau Informal, hanya bisa mengikuti tiga program. Yang
wajibnya hanya dua program yaitu Jaminan kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan
Kematian (JKM). Selain itu, ada satu program tambahan yaitu Jaminan Hari Tua
(JHT) karena ini sebagai tabungan di saat sudah tidak bekerja lagi.
Dalam sosialisasi
ini pula, Masri Mane Adjula, S.AP Selaku Kepala Bidang Hubungan Industrial menjelaskan
lebih lanjut bahwa manfaat yang diperoleh jika mengalami resiko kecelakaan
kerja, diantaranya :
Pertama, BPJS
Ketenagakerjaan akan menanggung biaya transport dari tempat kejadian ke rumah
sakit terdekat baik itu darat, laut maupun udara.
Kedua, biaya
pengobatan dan perawatan unlimited sesuai dengan kebutuhan medis,
Ketiga,
pengganti penghasilan bulanan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB),
Keempat,
santunan Cacat yaitu apabila mengalami kecacatan yaitu cacat fungsi, cacat
anatomi dan cacat total tetap.
Kelima, santunan
kematian karena kecelakaan kerja yaitu sebesar 48 kali upah yang dilaporkan
yang diberikan kepada ahli waris, dan apabila terjadi resiko kecelakaan kerja
sampai meninggal dunia, maka ahli waris berhak mendapatkan santunan beasiswa
untuk 2 orang anak almarhum dari semenjak Taman Kanak – Kanak (TK) sampai
Perguruan Tinggi sebesar Total 174 juta.
Keenam, manfaat
yang di peroleh untuk Program Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp 42 juta yang diberikan kepada ahli waris, apabila
peserta meninggal biasa yang tidak dalam kategori bekerja, seperti sakit atau
sedang tidak dalam aktifitas bekerja .
Dan sesuai
Instruksi Bupati untuk lebih meningkatkan pelayanan publik, maka selain
memberikan sosialisasi dengan mengumpulkan massa, sosialisasi juga dilakukan dengan cara unik yaitu secara door to door
langsung ker rumah - rumah masyarakat di Kecamatan Biau. "Ya, jadi kami tidak hanya diam ditempat, tetapi kami juga turun langsung mendatangi warga di tempat mereka masing masing, ada di Toko, Rumah Makan, Warung/kios dll, ini guna lebih mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, karena kami merasa terpanggil untuk memberitahukan hal ini kepada masyarakat, betapa pentingnya manfaat BPJS Ketenagakerjaan ini untuk jaminan hidup masa depan, jadi kami tidak hanya menunggu masyarakat datang, tapi kami yg harus mendatangi masyarakat, Jemput bola istilahnya", Tegas Masri.
Yang patut disyukuri, berkat sosialisasi ini,
masyarakat dapat memperoleh informasi yang jelas tentang manfaat BPJS
Ketenagakerjaan, khususnya sektor Informal. Hasil dari Sosialisasi ini sudah langsung
terlihat manfaatnya, dengan terjaringnya 25 Orang yang langsung
mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan Informal, dan sampai berita ini
diturunkan kami masih menerima WA dari masyarakat yang mengirimkan datanya
(KTP), untuk didaftarkan menjadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan Tutup Masri. (#SH)