Didingga dan Papualangi Ditetapkan Jadi Desa Wisata
ALJUM | 25 Agustus 2022 | Dibaca 293 kali | DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

Bupati, Thariq Modanggu saat menyerahkan sertifikat desa Wisata pada acara mitabi Kambungu di Desa Didingga, Kamis (25/8)

BIAU_MOTABI KAMBUNGU – Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Gorontalo Utara menetapkan Desa Didingga Kecamatan Biau dan Desa Papualangi Kecamatan Tolinggula Sebagai Desa Wisata. Penetaoan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan yang diserahkan oleh Bupati Gorontalo Utara, Thariq Modanggu  yang diterima oleh kedua kepala desa tersebut serangkaian program Motabi Kambungu yang dipusatkan di Desa Didingga, Kamis (25/08/2022).

Saat memberikan sambutan bupati menyampaikan bahwa  pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara terus berupaya mengelolah potensi pariwisata yang ada diseluruh wilayah Gorontalo Utara guna peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan juga peningkatan pendapatan masyarakat. Untuk itu bupati berjarap kepada kedua desa yang telah ditetapkan sebagai desa wisata untuk  serius untuk mengelola potensi wisata yang ada.

Bupati berharap agar desa Didingga dan Desa Papualangi tidak hanya mendapat SK atau sertifikat  sebagai Desa Wisata saja, namun harus ditindaklanjuti dengan perencanaan  dan persiapan termasuk menyiapkan Peraturan Desa (Perda) sebagai landasan hukum pengelolaan kawasan wisata. .

Pada kesempatan itu juga bupati  mengapresiasi gagasan dan terobosan yang dilakukan oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan yang dipimpin kepala dinas Badar Pakaya yang telah menginisiasi kegiatan tersebut, sehingga kedua Desa tersebut menjadi leading destinasi di wilayah barat Gorontal Utara.

Pada acara tersebut juga dulaksanakan kegiatan coaching clinik dan pengukuhan Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) untuk pemandu wisata local yang diikuti oleh peserta dari kedua desa tersebut.

Sementara itu Kepala Dinas Pariwisata dan kebudayaan,  Badar Pakaya saat memberikan laporan berharap agar Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) yang dikukuhkan dapat melaksanakan tugas dan fungsi dalam menjaga dan melestarikan obyek wisata.

 

BAGIKAN :



Berikan Komentar

Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun). Komentar akan ditampilkan setelah disetujui oleh Admin